Senin, 26 Maret 2012

TUGAS B.INGGRIS



1. SIMPLE PRESENT
a. The teacher helps me. I am helped by the teacher.
b. The teacher helps Jane. Jane is helped by the teacher.
c. The teacher helps us. We are helped by the teacher.

2. SIMPLE PAST
a. The teacher helped me. I was helped by the teacher.
b. The teacher helped them. They were helped by the teacher.

3. PRESENT PERFECT
a. The teacher has helped Joe. Joe has been helped by the teacher.
b. The teacher has helped us. We have been helped by the teacher.

Senin, 05 Maret 2012

complaint letter , Inquiry Letter , Order Letter , Application Letter , Memo

  • - Inquiry Letter

A letter of inquiry is a request for information that the writer believes the reader can provide. Regardless of its subject, the objective is to get the reader to respond with an action that satisfies the inquiry.

The action taken can benefit either the writer or the reader, and sometimes both. That being the case, the scope must include enough information to help the reader determine how best to respond.

In the sample inquiry letter there is a benefit to both the writer and the reader. In it the writer asks for some information and some help. She also provides an incentive encouraging the reader to act.

  • - Order Letter

An order letter, also known as a purchase order or PO, begins the paper trail of a specific purchase. The objective is to provide the vendor with detailed instructions for fulfilling an order. It also serves as a legal record of the transaction and, consequently, should be written with care.

Your intentions need to be clear and concise. Attention to detail is crucial. The reader will fill your order only according to your instructions; your satisfaction will depend largely upon their accuracy.

The scope should include only the information needed to fulfill the order. The vendor does not need to know why you are placing the order, what it is going to be used for or for whom it is intended. The vendor only needs to know when you expect delivery and how you intend to pay the bill.

  • - Complaint Leter

The complaint letter should be addressed to the customer service/consumer affairs department or the head office if there is no customer service department. The address and contact information of the customer service department should be available on the company's products or website.

  • - Application letter

The letter should address how the applicant will be able to meet the employer’s needs. The applicant should take the initiative to find out the specific name to whom the letter should be addressed. The letter should also be concise, and should not be cluttered with so many personal details. After all, it is a cover letter with an attached resume, not an autobiography.

  • - Memo

Memo writing is something of an art form. A letter is not a memo, nor is a memo a letter. A memo is a short, to the point communication conveying your thoughts, reactions or opinion on something. A memo can call people to action or broadcast a bit of timely news. With memo writing, shorter is better.

As with all writing, memo writing needs a structure. Because they are short, rambling meanderings will soon destroy the memo’s effectiveness and become a waste of productive time to those that read it and to the person who wrote it.

If you have something longer than a page, it’s better to send it as an attachment or a document that follows the memo used as a cover letter. Never make a memo too long. If someone takes a glance at a memo that appears to be too long, there’s a good chance it will be set aside for a time when they aren’t busy. This can defeat your memo’s purpose which is timely communication.a cover letter with an attached resume, not an autobiography.

Kamis, 20 Oktober 2011

Hentikan Kerusakan Lingkungan, di Darat dan Laut Bangka Belitung Sekarang Juga

Akibat pengerukan timah di lepas pantai terjadi perubahan topografi pantai dari yang sebelumnya landai menjadi curam. Hal ini akan menyebabkan daya abrasi pantai semakin kuat dan terjadi perubahan garis pantai yang semakin mengarah ke daratan. Aktivitas pengerukan dan pembuangan sedimen akan menyebabkan perairan di sekitar penambangan mengalami kekeruhan yang luar biasa tinggi. Radius kekeruhan tersebut akan semakin jauh ke kawasan lainnya jika arus laut semakin kuat. Karenanya, meskipun pengerukan tidak dilakukan di sekitar daerah terumbu karang, namun sedimen yang terbawa oleh arus bisa mencapai daerah terumbu karang yang bersifat fotosintetik sangat rentan terhadap kekeruhan.

Menurut data 2006, cadangan bijih timah di Indonesia mencapai 355.870 ton. Angka itu terdiri atas 106.068 ton di darat dan 249.802 ton di lepas pantai dan sebagian besar cadangan timah tersebut terletak di Pulau Bangka, tempat dimana kita berpijak. Tahun lalu, produksi bijih timah PT Timah Tbk mencapai 58.086 ton. Mayoritasnya, yakni 46.078 ton ditambang di darat dan hanya 12.008 ton yang digali dari lepas pantai. Karenanya, di tahun-tahun mendatang PT Timah Tbk akan mengkonsentrasikan penambangan di daerah lepas pantai. Apalagi biaya produksi pertambangan di lepas pantai jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pertambangan di darat. Tahun 2007 saja, PT Timah Tbk mengeluarkan Rp 724 miliar untuk biaya produksi pertambangan di darat (inilah.com, 2008). Selain itu, dari segi dampak lingkungan penambangan lepas pantai yang timbul tidak terlalu parah karena dilakukan minimal dua mil dari pantai.

Sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan timah sebagai komoditas strategis, Bupati Bangka saat itu, Eko Maulana Ali, sekarang Gubernur ke-3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan izin aktivitas penambangan skala kecil atau tambang inkonvensional (TI). Hanya dalam kurun waktu beberapa tahun, jumlah TI darat membabi buta di Pulau Bangka lalu menular hingga ke bumi laskar pelangi, Pulau Belitung. Selain itu beroperasi pula beberapa perusahaan peleburan (smelter) timah sekala menengah di Pulau Bangka membuat persaingan pertambangan timah di darat semakin tinnggi

Tak heran jika PT Timah Tbk menyiapkan pos peningkatan kapasitas produksi dari belanja modal sebesar Rp 551 miliar antara lain untuk menambah jumlah kapal hisap 8 buah menjadi 20 buah dan sedang menyiapkan pembangunan kapal keruk hisap untuk laut dalam yang bisa mengambil pasir timah sampai kedalaman hingga 60 meter (republika, 2008). Menurut informasi, kapal keruk tersebut akan selesai pada tahun 2009 dan memiliki kapasitas 1000 hingga 1500 meter kubik per jam. Atau dua hingga tiga kali kapasitas kapal keruk yang ada sekarang yang sebesar 600 meter kubik perjam. Menurut data dari kompas, 2005, di kawasan Kabupaten Bangka saja, PT Timah Tbk mengoperasikan delapan kapal keruk yang aktif menambang timah, dengan mengerahkan sekitar 100 pekerja di setiap kapal : Kapal Keruk Kebiyang, Tempelan, Rambat, Duyung, dan Peri. Sementara Kapal Keruk Singkep I, Riau, dan Merantai. Kapal-kapal besar itu mengeruk timah dari kedalaman 25 meter sampai dengan 50 meter di dasar laut, dengan produksi antara 20 ton sampai dengan 80 ton timah setiap delapan jam. Pengerukan itu sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu, rata-rata jaraknya sekitar lima kilometer dari bibir pantai. Penambangan dilakukan dengan berpindah-pindah. Jika kandungan timahnya sudah tipis, akan beralih ke tempat lain. Tahun depan PT Timah Tbk mentargetkan kontribusi produksi timah dari lepas pantai menjadi 50 persen. Tahun ini, perseroan akan membangun tujuh kapal keruk, masing-masing senilai Rp 150 miliar dan satu kapal keruk berukuran besar senilai Rp 200 miliar. Saat ini PT Timah Tbk sudah mengoperasikan 14 kapal, empat diantaranya berukuran besar dan 10 sedang.

Akibat pengerukan timah di lepas pantai terjadi perubahan topografi pantai dari yang sebelumnya landai menjadi curam. Hal ini akan menyebabkan daya abrasi pantai semakin kuat dan terjadi perubahan garis pantai yang semakin mengarah ke daratan. Aktivitas pengerukan dan pembuangan sedimen akan menyebabkan perairan di sekitar penambangan mengalami kekeruhan yang luar biasa tinggi. Radius kekeruhan tersebut akan semakin jauh ke kawasan lainnya jika arus laut semakin kuat. Karenanya, meskipun pengerukan tidak dilakukan di sekitar daerah terumbu karang, namun sedimen yang terbawa oleh arus bisa mencapai daerah terumbu karang yang bersifat fotosintetik sangat rentan terhadap kekeruhan.

Tidak ada pertambangan yang tidak merusak lingkungan, baik di darat maupun di laut. Kerusakan itu akan memberikan dampak untuk beberapa puluh tahun ke depan bahkan bisa bersifat permanen. Penambangan timah lepas pantai yang membabi buta jelas-jelas telah merusak terumbu karang, mengotori pantai, dan mengganggu perkembangan perikanan. Penambangan di sekitar pantai obyek wisata akan memberangus pesona pantai yang bernilai jual tinggi. Potensi besar dalam jangka panjang akan habis, hanya untuk memenuhi nafsu mengeruk keuntungan yang sesaat.

Sebagai daerah kepulauan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi yang sangat besar di sektor ekosistem pesisir terutama ekosistem terumbu karang. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum jelas informasi sebaran dan kondisi ekosistem terumbu karang yang terdapat di kawasan Pulau Bangka. Kekeruhan perairan yang tinggi akibat penambangan timah dilepas pantai akan menyebabkan penutupan polip-polip karang oleh sediment yang terbawa ke pesisir. Hal ini akan menyebabkan kondisi karang menjadi merana dan akhirnya mengalami kematian massal. Tak dapat dipungkiri, pertambangan timah lepas pantai merupakan penyebab utama kerusakan ekosistem terumbu karang di Pulau Bangka. Tidak hanya akibat aktivitas dari kapal keruk, tetapi juga oleh kapal hisap dan TI Apung yang semakin marak.

Terumbu karang yang sehat menyediakan tempat tinggal, tempat berlindung (Spawning ground), tempat berkembang biak (Nursery ground) dan sumber makanan (Feeding ground) bagi ribuan biota laut yang tinggal di dalam dan di sekitarnya, seperti di laut lepas, hutan mangrove, dan padang lamun. Tidak ada wilayah laut lain yang mempunyai begitu banyak jenis kehidupan dengan rantai makanan yang sangat produktif seperti terumbu karang. Terumbu karang mampu mendukung kehidupan ribuan penduduk Pulau Bangka, khususnya dalam sektor perikanan dan pariwisata. Dari 1 km2 terumbu karang yang sehat, dapat diperoleh 20 ton ikan yang cukup untuk memberi makan 1.200 orang di wilayah pesisir setiap tahun (Burke et al., 2002). Kerusakan terumbu karang akan kembali pulih seperti semula setidaknya membutuhkan waktu sekitar 50 tahun tanpa ada lagi aktivitas pengrusakan di lingkungan ekosistem terumbu karang tersebut.

Tak heran jika degradasi terumbu karang yang parah ini memberikan dampak pada turunnya produksi perikanan tangkap, semakin kecilnya ukuran ikan yang tertangkap, semakin jauhnya daerah penangkapan (fishing ground). Hal ini mendorong meningkatnya biaya produksi sehingga mengurangi rente sumberdaya (resource rent) yang menyebabkan rendahnya pendapatan nelayan khususnya nelayan skala kecil. Jika hal ini terus terjadi maka kesejahteraan masyarakat nelayan akan terancam. Tentu saja pihak yang paling dirugikan oleh aktivitas pertambangan lepas pantai adalah nelayan. Karenanya, banyak nelayan yang mengajukan protes terhadap pertambangan lepas pantai yang terjadi di sekitar daerahnya. Hal ini wajar terjadi karena aktivitas pertambangan membuat hasil tangkapan nelayan berkurang yang berakibat menurunnya pendapatan nelayan. Perairan pantai menjadi keruh dan ekosistem terumbu karang rusak parah.

Parahnya, tidak seperti kerusakan di darat, kerusakan di laut sulit dikontrol karena lobang-lobang bekas galian tersembunyi di dasar perairan. Namun, kerusakan alam terutama ekosistem terumbu karang akibat pertambangan lepas pantai sangat mudah dijelaskan secara ilmiah. Jika hal ini terus dibiarkan, pada titik klimaksnya, bukan mustahil akan terjadi pertikaian atau penjarahan yang dilakukan oleh nelayan yang merasa dirugikan kepada pihak penambang. Dibutuhkan win-win solution untuk masalah ini dimana kedua belah pihak akan merasa saling diuntungkan minimal tidak saling merugi, sayangnya alam akhirnya selalu menjadi pihak yang dirugikan.

Ternyata bukan hanya PT Timah Tbk yang mulai memindahkan prioritas penambangannya ke daerah lepas pantai Pulau Bangka. Beberapa perusahaan swasta skala menengah yang telah membuka smelternya di Pulau Bangka atau di Pulau Belitung pun mulai jenuh dengan carut marut penambangan timah di darat. Mereka pun mulai membidik potensi timah di laut Pulau Bangka. Beberapa perusahaan smelter mulai mengadakan kapal hisap untuk mengeruk timah di Propinsi ini. Kapal hisap yang dioperasikan hanya berjarak kurang dari 4 mil laut dari bibir pantai dan kedalaman 5 – 20 meter.

Semakin bergairahnya harga timah di dunia membuat perusahaan-perusahaan swasta berpacu mengeruk timah di Propinsi ini. Dapat diramalkan beberapa tahun ke depan, kegiatan penambangan timah di pantai akan semakin marak dilakukan mulai dari PT Timah Tbk (kapal keruk dan kapal hisap), perusahaan-perusahaan swasta skala menengah (kapal hisap) dan masyarakat (TI Apung). Memang setiap kegiatan pertambangan skala menengah hingga besar di daerah lepas pantai harus melalui tahap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), namun sayangnya kontrol terhadap aktivitas pertambangan di lapangan sangat lemah oleh pihak terkait.

Terbukti!!! Dari hasil pantauan satelit yang dimiliki Badan koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) 100% kapal hisap yang beroperasi di perairan Babel beroperasi diluar wilayah yang sudah ditentukan (Bangkapos, 9 November 2008). Tak dapat dipungkiri, yang menjadi acuan dalam pertambangan adalah ada tidaknya "timah" di lokasi tersebut, bukan karena ada tidaknya "ekosistem terumbu karang". Jika di suatu lokasi ditemukan banyak bijih timahnya dan banyak karangnya pemanambangan tetap dilakukan.

Jika tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah kita untuk mengatur sumberdaya alam ini dengan bijaksana, propinsi ini akan menunggu detik-detik kehancuran ekosistem pesisirnya setelah ekosistem di darat kita luluh lantak oleh penambangan timah darat. Laut kita kini menunggu gilirannya.

Sumber :

http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Hentikan%20Kerusakan%20Lingkungan,%20di%20Darat%20dan%20Laut%20Bangka%20Belitung%20Sekarang%20Juga&&nomorurut_artikel=267

Serba-Serbi Stroke

Apakah stroke itu ?

Penyakit stroke adalah gangguan fungsi otak akibat aliran darah ke otak mengalami gangguan (berkurang). Akibatnya, nutrisi dan oksigen yang dbutuhkan otak tidak terpenuhi dengan baik. Penyebab stroke ada 2 macam, yaitu adanya sumbatan di pembuluh darah (trombus), dan adanya pembuluh darah yang pecah.

Umumnya stroke diderita oleh orang tua, karena proses penuaan menyebabkan pembuluh darah mengeras dan menyempit (arteriosclerosis) dan adanya lemak yang menyumbat pembuluh darah (atherosclerosis). Tapi beberapa kasus terakhir menunjukkan peningkatan kasus stroke yang terjadi pada usia remaja dan usia produktif (15 - 40 tahun). Pada golongan ini, penyebab utama stroke adalah stress, penyalahgunaan narkoba, alkohol, faktor keturunan, dan gaya hidup yang tidak sehat.

Penyebab stroke

Pada kasus stroke usia remaja, faktor genetika (keturunan) merupakan penyebab utama terjadinya stroke. Sering ditemui kasus stroke yang disebabkan oleh pembuluh darah yang rapuh dan mudah pecah, atau kelainan sistem darah seperti penyakit hemofilia dan thalassemia yang diturunkan oleh orang tua penderita. Sedangkan jika ada anggota keluarga yang menderita diabetes (penyakit kencing manis), hipertensi (tekanan darah tinggi), dan penyakit jantung, kemungkinan terkena stroke menjadi lebih besar pada anggota keluarga lainnya.

Penyebab serangan stroke lainnya adalah makanan dengan kadar kolesterol jahat (Low Density Lipoprotein) yang sangat tinggi. Koleserol jahat ini banyak terdapat pada junk food, atau makanan cepat saji. Selain itu, penyebab terjadinya serangan stroke lainnya adalah kebiasaan malas berolah raga dan bergerak, banyak minum alkohol, merokok, penggunaan narkotika dan zat adiktif, waktu istirahat yang sangat kurang, serta stress yang berkepanjangan. Pecahnya pembuluh darah juga sering diakibatkan karena penyakit tekanan darah tinggi (hipertensi).

Gejala terjadinya serangan stroke

Gejala awal stroke umumnya pusing, kepala serasa berputar (seperti penyakit vertigo), kemudian disusul dengan gangguan berbicara dan menggerakkan otot mulut. Gejala lainnya adalah tergangguanya sensor perasa (tidak bisa merasakan apapun , seperti dicubit atau ditusuk jarum) dan tubuh terasa lumpuh sebelah, serta tidak adanya gerakan refleks. Sering juga terjadi buta mendadak atau kaburnya pandangan (karena suplai darah dan oksigen ke mata berkurang drastis), terganggunya sistem rasa di mulut dan otot-otot mulut (sehingga sering dijumpai wajah penderita menjadi mencong), lumpuhnya otot-otot tubuh yang lain, dan terganggunya sistem memory dan emosi. Sering dijumpai penderita tidak dapat menghentikan tangisnya karena lumpuhnya kontrol otak pada sistem emosinya. Hal itu membuat penderita stroke berlaku seperti penderita penyakit kejiwaan, padahal bukan. Hal-hal seperti ini yang perlu dimengerti oleh keluarga penderita.

Proses penyembuhan

Ada 2 proses penyembuhan utama yang harus dijalani penderita. Pertama adalah penyembuhan dengan obat-obatan di rumah sakit. Kontrol yang ketat harus dilakukan untuk menjaga agar kadar kolesterol jahat dapat diturunkan dan tidak bertambah naik. Selain itu, penderita juga dilarang makan makanan yang dapat memicu terjadinya serangan stroke seperti junk food dan garam (dapat memicu hipertensi).

Proses penyembuhan kedua adalah fisiotherapy, yaitu latihan otot-otot untuk mengembalikan fungsi otot dan fungsi komunikasi agar mendekati kondisi semula. Fisiotherapi dilakukan bersama instruktur fisiotherapi, dan pasien harus taat pada latihan yang dilakukan. Jika fisiotherapi ini tidak dijalani dengan sungguh-sungguh, maka dapat terjadi kelumpuhan permanen pada anggota tubuh yang pernah mengalami kelumpuhan.

Kesembuhan pada penderita stroke sangat bervariasi. Ada yang bisa sembuh sempurna (100 %), ada pula yang cuma 50 % saja. Kesembuhan ini tergantung dari parah atau tidaknya serangan stroke, kondisi tubuh penderita, ketaatan penderita dalam menjalani proses penyembuhan, ketekunan dan semangat penderita untuk sembuh, serta dukungan dan pengertian dari seluruh anggota keluarga penderita. Seringkali ditemui bahwa penderita stroke dapat pulih kembali, tetapi menderita depresi hebat karena keluarga mereka tidak mau mengerti dan merasa sangat terganggu dengan penyakit yang dideritanya (seperti sikap tidak menerima keadaan penderita, perlakuan kasar karena harus membersihkan kotoran penderita, menyerahkan penderita kepada suster yang juga memperlakukan penderita dengan kasar, dan sebagainya). Hal ini yang harus dihindarkan jika ada anggota keluarga yang menderita serangan stroke.


sumber :

http://www.angelfire.com/mt/matrixs/kesehatan.htm

PENALARAN INDUKTIF

Metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

Jenis-jenis penalaran induktif adalah :
Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
• Tamara Bleszynski adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
• Nia Ramadhani adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
Generalisasi: Semua bintang sinetron berparas cantik.
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya:
Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.
Macam-macam generalisasi
Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk
Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantalon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.
Kausalitas
Kausalitas merupakan perinsip sebab-akibat yang dharuri dan pasti antara segala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya, merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan. Keharusan dan keaslian sistem kausal merupakan bagian dari ilmu-ilmu manusia yang telah dikenal bersama dan tidak diliputi keraguan apapun.
Analogi
Analogi dalam ilmu bahasa adalah persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain. Analogi merupakan salah satu proses morfologi dimana dalam analogi, pembentukan kata baru dari kata yang telah ada. Contohnya pada kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati.
Salah Nalar
Salah nalar adalah kesalahan struktur atau proses formal penalaran dalam menurunkan kesimpulan sehingga kesimpulan tersebut menjadi tidak valid. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, salah nalar bisa terjadi apabila pengambilan kesimpulan tidak didasarkan pada kaidah-kaidah penalaran yang valid. Terdapat beberapa bentuk salah nalar yang sering kita jumpai, yaitu: menegaskan konsekuen, menyangkal antiseden, pentaksaan, perampatan-lebih, parsialitas, pembuktian analogis, perancuan urutan kejadian dengan penyebaban, serta pengambilan konklusi pasangan.


Sumber :

http://utlia.wordpress.com/2010/02/26/penalaran-induktif/

Kamis, 14 April 2011

SWASTA (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.

Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.

Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.

Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.

b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

PELAKU PELAKU EKONOMI

Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.

Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3 ) Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.